• Beranda

    Halaman Beranda

  • Objek

    Bahasa Daerah di indonesia

    Aksara Daerah

    Sastra Tulisan Tangan

    Sastra Cetak

    Sastra Lisan

  • Lembaga

    Lembaga BIPA

    Lembaga Pegiat UKBI

    Komunitas Sastra

    Komunitas Literasi

  • SDM

    Widyabasa

    Pengajar BIPA

    Penyuluh

    Pekamus

    Penyunting

    Penerjemah

    Juru Bahasa

    Duta Bahasa

  • Substansi

    Data UKBI

    Data Pembinaan Pemantauan Bahasa

    Data Penghargaan

    Data Penugasan Ahli Bahasa

    Data Penyuluhan

    Data Pemelajar BIPA

    Data Pesuluh

    Data Pemerkayaan Kosakata

    Data Pengembangan Kamus

    Data Pedoman Kebahasaan

    Data Bahan Diplomasi Kebahasaan

    Data Buku Terjemahan

     

    Data Musikalisasi Puisi

    Data Bahan Pengayaan Literasi

    Data Transliterasi

    Data Peningkayan Kompetensi Bahasa Asing (PKBA)

    Data Capaian Kebahasaan dan Kesastraan

    Data Konservasi Kebahasaan dan Kesastraan

    Data Revitalisasi Kebahasaan dan Kesastraan

    Data Pengembangan Sastra

    Data Pengarang

    Data Tokoh Bahasa

  • Simkeda

    Sistem Informasi Monitoring Kedaulatan Bahasa

  • Pencarian

    Pencarian lanjut berdasarkan kategori

  • Statistik

    Statistik

  • Info

    Info

 
 
Tikar Pandan   (2002)
Kategori: Lembaga Sastra

 
 

Komunitas Tikar Pandan merupakan suatu Organisasi Masyarakat Sipil yang menjadi pusat kajian dan pemberdayaan rakyat dalam bidang kebudayaan emansipatoris, termasuk sastra dan seni secara umum, untuk mendorong terciptanya tatanan masyarakat yang berkeadilan sosial di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Komunitas Tikar Pandan didirikan untuk mengantisipasi dan membantu menyelesaikan persoalan-persoalan berupa (a) hilangnya studi-studi kritis terhadap sejarah kebudayaan di Aceh sehingga budaya Aceh menjadi sebatas kesenian, komoditas pariwisata, dan seperangkat pranata sosial yang anti kritik, (b) macetnya tafsir-tafsir emansipatoris terhadap budaya Aceh yang menutup kemungkinan lahirnya alternatif kontekstual bagi perubahan masyarakat, (c)berkembangnya budaya elitis dan simbolis hasil hagemoni dari otoritas kekuasaan yang monolitik dan anti kritik, (d) penumpulan tradisi kritis masyarakat karena macetnya proses tafsir emansipatoris terhadap kebudayaan di Aceh di tengah perkembangan budaya modern dan global, dan (e) kebijakan-kebijakan negara yang menghilangkan kapasitas intelektualisme masyarakat dalam melakukan tafsir emansipatoris terhadap kebudayaan di Aceh.

Komunitas Tikar Pandan mengantisipasi dan merespon kebutuhan, peluang, dan masalah di atas dengan (a) melakukan dan mendorong munculnya studi-studi kritis terhadap sejarah kebudayaan di Aceh dan menyosialisasikan hasil-hasil tersebut kepada semua stakeholder, (b) mewacanakan isu-isu kebudayaan emansipatoris kepada masyarakat sebagai usaha transformatif untuk membongkar kemacetan tafsir-tafsir budaya Aceh, (c) memfasilitasi masyarakat untuk melakukan tafsir emansipatoris terhadap kebudayaan di Aceh melalui metode pendidikan partisipatoris, (d) membuka ruang-ruang publik di Aceh secara interaktif dan inklusif untuk merayakan tafsir-tafsir kebudayaan emansipatoris, (e) penguatan daya kritis, dan daya kreatif masyarakat dalam usaha memengaruhi dan memberi alternatif setiap produk kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kebudayaan di Aceh, dan (f) melakukan kebijakan untuk mendorong terciptanya tatanan masyarakat yang berkeadilan sosial di Aceh yang berbasiskan pada kebudayaan emansipatoris.

Dalam hubungannya dengan semua orang, kelompok atau organisasi, Komunitas Tikar Pandan akan senantiasa secara optimal melakukan upaya (1) menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga masyarakat sipil serta organisasi rakyat yang konsen dan interest dengan persoalan kebudayaan di Aceh, (2) menjadi mitra bagi komunitas intelektual, komunitas kesenian, dan komunitas adat untuk membahas berbagai isu mengenai konstruksi budaya Aceh yang emansipatoris, (3) bermitra dengan pengambil dan pelaksana kebijakan agar bersedia menfasilitasi proses aktualisasi kebudayaan emansipatoris di Aceh dalam pembuatan qanun-qanun yang berkaitan dengan persoalan kebudayaan, dan (4) menjalin hubungan dengan funding agency dan instansi pemerintah yang berkaitan dengan isu-isu kebudayaan di Aceh.

Komunitas Tikar Pandan meyakini bahwa dengan berorientasi pada nilai-nilai perdamaian, pluralisme, demokratis, dan kerakyatan, Komunitas Tikar Pandan akan mampu mewujudkan kebudayaan emansipatoris untuk mendorong terciptanya tatanan masyarakat yang berkeadilan sosial di Provinsi Aceh.

 
PENCARIAN TERKAIT

  • Satu Pandangan
    Judul : Satu Pandangan Bahasa : Indonesia Data Publikasi: Publikasi majalah Tahun Ke-VII No. 93 Tgl.Publikasi 23 April 1954 Provinsi: Provinsi Sumatera Utara Kabupaten/Kota: Kota.Medan
  •  
    © 2024    Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
     
    Tikar Pandan   (2002)
    Kategori: Lembaga Sastra

     
     

    Komunitas Tikar Pandan merupakan suatu Organisasi Masyarakat Sipil yang menjadi pusat kajian dan pemberdayaan rakyat dalam bidang kebudayaan emansipatoris, termasuk sastra dan seni secara umum, untuk mendorong terciptanya tatanan masyarakat yang berkeadilan sosial di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

    Komunitas Tikar Pandan didirikan untuk mengantisipasi dan membantu menyelesaikan persoalan-persoalan berupa (a) hilangnya studi-studi kritis terhadap sejarah kebudayaan di Aceh sehingga budaya Aceh menjadi sebatas kesenian, komoditas pariwisata, dan seperangkat pranata sosial yang anti kritik, (b) macetnya tafsir-tafsir emansipatoris terhadap budaya Aceh yang menutup kemungkinan lahirnya alternatif kontekstual bagi perubahan masyarakat, (c)berkembangnya budaya elitis dan simbolis hasil hagemoni dari otoritas kekuasaan yang monolitik dan anti kritik, (d) penumpulan tradisi kritis masyarakat karena macetnya proses tafsir emansipatoris terhadap kebudayaan di Aceh di tengah perkembangan budaya modern dan global, dan (e) kebijakan-kebijakan negara yang menghilangkan kapasitas intelektualisme masyarakat dalam melakukan tafsir emansipatoris terhadap kebudayaan di Aceh.

    Komunitas Tikar Pandan mengantisipasi dan merespon kebutuhan, peluang, dan masalah di atas dengan (a) melakukan dan mendorong munculnya studi-studi kritis terhadap sejarah kebudayaan di Aceh dan menyosialisasikan hasil-hasil tersebut kepada semua stakeholder, (b) mewacanakan isu-isu kebudayaan emansipatoris kepada masyarakat sebagai usaha transformatif untuk membongkar kemacetan tafsir-tafsir budaya Aceh, (c) memfasilitasi masyarakat untuk melakukan tafsir emansipatoris terhadap kebudayaan di Aceh melalui metode pendidikan partisipatoris, (d) membuka ruang-ruang publik di Aceh secara interaktif dan inklusif untuk merayakan tafsir-tafsir kebudayaan emansipatoris, (e) penguatan daya kritis, dan daya kreatif masyarakat dalam usaha memengaruhi dan memberi alternatif setiap produk kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kebudayaan di Aceh, dan (f) melakukan kebijakan untuk mendorong terciptanya tatanan masyarakat yang berkeadilan sosial di Aceh yang berbasiskan pada kebudayaan emansipatoris.

    Dalam hubungannya dengan semua orang, kelompok atau organisasi, Komunitas Tikar Pandan akan senantiasa secara optimal melakukan upaya (1) menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga masyarakat sipil serta organisasi rakyat yang konsen dan interest dengan persoalan kebudayaan di Aceh, (2) menjadi mitra bagi komunitas intelektual, komunitas kesenian, dan komunitas adat untuk membahas berbagai isu mengenai konstruksi budaya Aceh yang emansipatoris, (3) bermitra dengan pengambil dan pelaksana kebijakan agar bersedia menfasilitasi proses aktualisasi kebudayaan emansipatoris di Aceh dalam pembuatan qanun-qanun yang berkaitan dengan persoalan kebudayaan, dan (4) menjalin hubungan dengan funding agency dan instansi pemerintah yang berkaitan dengan isu-isu kebudayaan di Aceh.

    Komunitas Tikar Pandan meyakini bahwa dengan berorientasi pada nilai-nilai perdamaian, pluralisme, demokratis, dan kerakyatan, Komunitas Tikar Pandan akan mampu mewujudkan kebudayaan emansipatoris untuk mendorong terciptanya tatanan masyarakat yang berkeadilan sosial di Provinsi Aceh.

     
    PENCARIAN TERKAIT

  • Satu Pandangan
    Judul : Satu Pandangan Bahasa : Indonesia Data Publikasi: Publikasi majalah Tahun Ke-VII No. 93 Tgl.Publikasi 23 April 1954 Provinsi: Provinsi Sumatera Utara Kabupaten/Kota: Kota.Medan
  • Satu Pandangan
    Judul : Satu Pandangan Bahasa : Indonesia Data Publikasi: Publikasi majalah Tahun Ke-VII No. 93 Tgl.Publikasi 23 April 1954 Provinsi: Provinsi Sumatera Utara Kabupaten/Kota: Kota.Medan
  •  
     
     
    © 2024    Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa