• Beranda

    Halaman Beranda

  • Objek

    Bahasa Daerah di indonesia

    Aksara Daerah

    Sastra Tulisan Tangan

    Sastra Cetak

    Sastra Lisan

  • Lembaga

    Lembaga BIPA

    Lembaga Pegiat UKBI

    Komunitas Sastra

    Komunitas Literasi

  • SDM

    Widyabasa

    Pengajar BIPA

    Penyuluh

    Pekamus

    Penyunting

    Penerjemah

    Juru Bahasa

    Duta Bahasa

  • Substansi

    Data UKBI

    Data Pembinaan Pemantauan Bahasa

    Data Penghargaan

    Data Penugasan Ahli Bahasa

    Data Penyuluhan

    Data Pemelajar BIPA

    Data Pesuluh

    Data Pemerkayaan Kosakata

    Data Pengembangan Kamus

    Data Pedoman Kebahasaan

    Data Bahan Diplomasi Kebahasaan

    Data Buku Terjemahan

     

    Data Musikalisasi Puisi

    Data Bahan Pengayaan Literasi

    Data Transliterasi

    Data Peningkayan Kompetensi Bahasa Asing (PKBA)

    Data Capaian Kebahasaan dan Kesastraan

    Data Konservasi Kebahasaan dan Kesastraan

    Data Revitalisasi Kebahasaan dan Kesastraan

    Data Pengembangan Sastra

    Data Pengarang

    Data Tokoh Bahasa

  • Simkeda

    Sistem Informasi Monitoring Kedaulatan Bahasa

  • Pencarian

    Pencarian lanjut berdasarkan kategori

  • Statistik

    Statistik

  • Info

    Info

 
 

PEMANTAUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DI MEDIA LUAR RUANG DAN DOKUMEN RESMI DAERAH DI NUSA TENGGARA BARAT

Kategori: Penelitian Bahasa

 

Peneliti : Nuryati Kasman Lalu Erwan Husnan Syaiful Bahri

Tanggal Penelitian : 01-03-2017

Dipublikasikan : TERBIT

Tahun Terbit : 2017

Abstrak :

Kegiatan pemantauan penggunaan bahasa Indonesia di media luar ruang dan dokumen resmi daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Bab III Bahasa Negara pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Pada Bab III bagian kedua tentang penggunaan bahasa Indonesia pasal 26 dijelaskan bahwan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundanga-undnagan; pasal 27 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara; dan pasal 34 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perorangan kepada instansi pemerintah. Metode yang digunakan untuk menjawab persoalan tersebut adalah deskriptif-kuantitatif. Kajian pemanatauan penggunaan bahasa di media luar ruang dan dokumen resmi daerah di dua kabupaten dan satu kota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara menunjukkan hasil yang memuaskan (sangat baik).

Kata Kunci: bahasa Indonesia, media luar ruang, dokumen resmi

 

 
PENCARIAN TERKAIT

  • Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah
    Tayangan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah
  • Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia
    Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia Daring ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari versi cetaknya yang sudah terlebih dahulu diterbitkan pada tahun 2013.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia 5
    Layanan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring
  • Sumba Barat
    Provinsi Nusa Tenggara Timur Bahasa Sumba Barat dituturkan di Desa Dede Kadu, Kecamatan Loli; di Desa Bondo Kodi, Kecamatan Kodi; di Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya; di Desa ...
  • Marsela Barat
    Provinsi Maluku Bahasa Marsela Barat (Masela Barat) dituturkan oleh masyarakat di Desa Latalola Besar (LTB), Kecamatan Pulau Masela, Kabupaten Maluku Barat Daya, Pulau Marsela, Provinsi Maluku. ...
  •  
    © 2024    Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
     

    PEMANTAUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DI MEDIA LUAR RUANG DAN DOKUMEN RESMI DAERAH DI NUSA TENGGARA BARAT

    Kategori: Penelitian Bahasa

     

    Peneliti : Nuryati Kasman Lalu Erwan Husnan Syaiful Bahri

    Tanggal Penelitian : 01-03-2017

    Dipublikasikan : TERBIT

    Tahun Terbit : 2017

    Abstrak :

    Kegiatan pemantauan penggunaan bahasa Indonesia di media luar ruang dan dokumen resmi daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Bab III Bahasa Negara pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Pada Bab III bagian kedua tentang penggunaan bahasa Indonesia pasal 26 dijelaskan bahwan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundanga-undnagan; pasal 27 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara; dan pasal 34 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perorangan kepada instansi pemerintah. Metode yang digunakan untuk menjawab persoalan tersebut adalah deskriptif-kuantitatif. Kajian pemanatauan penggunaan bahasa di media luar ruang dan dokumen resmi daerah di dua kabupaten dan satu kota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara menunjukkan hasil yang memuaskan (sangat baik).

    Kata Kunci: bahasa Indonesia, media luar ruang, dokumen resmi

     

     
    PENCARIAN TERKAIT

  • Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah
    Tayangan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah
  • Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia
    Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia Daring ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari versi cetaknya yang sudah terlebih dahulu diterbitkan pada tahun 2013.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia 5
    Layanan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring
  • Sumba Barat
    Provinsi Nusa Tenggara Timur Bahasa Sumba Barat dituturkan di Desa Dede Kadu, Kecamatan Loli; di Desa Bondo Kodi, Kecamatan Kodi; di Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya; di Desa ...
  • Marsela Barat
    Provinsi Maluku Bahasa Marsela Barat (Masela Barat) dituturkan oleh masyarakat di Desa Latalola Besar (LTB), Kecamatan Pulau Masela, Kabupaten Maluku Barat Daya, Pulau Marsela, Provinsi Maluku. ...
  • Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah
    Tayangan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah
  • Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia
    Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia Daring ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari versi cetaknya yang sudah terlebih dahulu diterbitkan pada tahun 2013.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia 5
    Layanan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring
  • Sumba Barat
    Provinsi Nusa Tenggara Timur Bahasa Sumba Barat dituturkan di Desa Dede Kadu, Kecamatan Loli; di Desa Bondo Kodi, Kecamatan Kodi; di Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya; di Desa ...
  • Marsela Barat
    Provinsi Maluku Bahasa Marsela Barat (Masela Barat) dituturkan oleh masyarakat di Desa Latalola Besar (LTB), Kecamatan Pulau Masela, Kabupaten Maluku Barat Daya, Pulau Marsela, Provinsi Maluku. ...
  •  
     
     
    © 2024    Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa